Kemenhub Beri Persetujuan Atas Usul Lion Air Tunda 217 Penerbangan Domestik

Kemenhub Beri Persetujuan Atas Usul Lion Air Tunda 217 Penerbangan Domestik

Ahmad Ziaul Fitrahudin, - detikNews
Kamis, 19 Mei 2016 17:41 WIB
Foto: Edward Febriyatri Kusuma/detikcom
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi pada maskapai Lion Air. Salah satunya sanksi tidak diberikannya izin rute baru selama 6 bulan karena kasus pemogokan pilot. Lion Air kemudian malah akan menunda penerbangan di 93 rute domestik.

Dalam keterangan pihak Kemenhub, Lion Air mengusulkan penundaan penerbangan selama 1 bulan pada 93 rute domestik dan 2 rute internasional yang disampaikan melalui surat tanggal 16 Mei 2016. Kemenhub langsung mengamini usulan Lion itu.

Menurut Direktur Angkutan Udara, Kementerian Perhubungan Maryati Karma dalam jumpa pers, Kamis (19/5/2016), Kementerian Perhubungan memberikan persetujuan penundaan sementara dari operasi penerbangan pada rute serta nomor penerbangan Lion Air.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lion Air bertanggung jawab untuk mengalihkan penumpang yang telah mempunyai tiket pada penerbangan yang tidak dilaksakan kepada Badan Angkutan Udara Niaga lainnya pada rute yang sama tanpa biaya tambahan. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan (satu bulan sampai dengan 18 Juni 2016) maka kapasitas pada rute dan frekuensi yang tidak dilayani tersebut akan dicabut," tegas Maryati.

Kementerian Perhubungan mengharapkan perbaikan operasi dan maskapai Lion Air dengan memberikan pembinaan teknis agar masyarakat dapat menikmati penerbangan yang baik, nyaman, terjangkau, dan memenuhi standar keamanan dan keselamatan internasional.

(Sebelumnya, data dari Kemenhub menyebutkan bahwa Lion Air menunda penerbangan di 217 rute domestik dan 10 rute internasional. Data itu diralat. Data yang benar, Lion Air menunda penerbangan di 93 rute domestik dengan frekuensi 217 penerbangan, dan 2 rute internasional dengan 10 frekuensi penerbangan.) (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads