Ahok Keberatan Kontribusi Tambahan untuk Reklamasi Disebut Barter

Ahok Keberatan Kontribusi Tambahan untuk Reklamasi Disebut Barter

Ray Jordan - detikNews
Kamis, 19 Mei 2016 17:37 WIB
Ahok Keberatan Kontribusi Tambahan untuk Reklamasi Disebut Barter
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keberatan bahwa kontribusi tambahan yang dia kenakan kepada pengembang reklamasi disebut sebagai barter. Kontribusi itu dikenakan untuk biaya mengatasi banjir.

Dasar pengenaan kontribusi adalah Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 dan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 1995. Dalam Keppres dan Perda itu disebut bahwa ada kewajiban sebesar 5 persen dan kontribusi tambahan untuk mengatasi banjir.

"Jadi asalnya itu dari Bappenas, waktu Keppres itu dari Bappenas, ada Perda yang lama juga itu diatur lah ada kewajiban 5 persen, terus ada kontribusi tambahan untuk bantu ngatasi banjir. Cuma angkanya nggak bisa disebu," kata Ahok di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya menurut Ahok, baik di Keppres dan Perda tersebut besarnya kontribusi tambahan tak disebutkan. Pemerintah Provinsi DKI kemudian membuat hitungan soal kontribusi tersebut dengan menggunakan jasa konsultan appraisal.

"Barter itu kita sama-sama tukar dapat sesuatu. Jadi misalnya kalau ada peraturan 15 persen, lalu saya kasih izin hilangkan 15 persen, itu saya dapat sesuatu, itu baru bisa dituduhkan barter. Begitu. Ini kan tidak. Saya nambahin 15 persen, nambahin loh. Namanya kontribusi tambahan," kata Ahok.

Menurut Ahok, jika pengembang reklamasi tidak dikenakan kontribusi tambahan, maka Pemprov DKI membutuhkan biaya lagi untuk program mengatasi banjir di Jakarta bagian utara.

"Sekarang saya tanya, kalau saya tidak mau merumuskan angka 15 persen, terus saya tanda tangan, memberikan izin kepada mereka, rugi gak pemda DKI? Kalau rugi bukan barter dong, berarti saya gak barter," tambah Ahok.

Tentang adanya barter tersebut disebutkan oleh M Sanusi melalui pengacaranya, Krisna Murthi, usai mendampingi kliennya diperiksa pada Rabu (11/5/2016) kemarin. Krisna menyebut M Sanusi sempat kaget karena pertanyaan itu sempat terlontar dari penyidik KPK kepada kliennya.

Ahok sendiri menegaskan bahwa barter semacam itu tidak ada. Menurut Ahok, tambahan kontribusi 15 persen penting bagi Pemprov DKI.

(jor/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads