Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kediri, Kamis (19/5/2016) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Purnomo Amin, dengan Anggota Majelis Rahmawati dan Daru Swastika rini.
Dalam sidang Hakim juga menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran UU RI Perlindungan anak no 23, Tahun 2002, Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa Sudirman Sidabuge, mengaku akan menunggu keinginan terdakwa setelah mendengar putusan vonis ini.
"Saya menunggu mas, ini kaan baru diputuskan semuanya tergantung terdakwa bagaimana kita akan pikir-pikir" jelas Sudirman.
Hal senada yang diutarakan oleh Teguh Warjiyanto, Jaksa Penuntut Umum usai persidangan. "Kalau menurut saya ini sudah 2/3 dari vonis maksimal mas, tapi tetap kami tim akan lapor ke pimpinan untuk tindakan lebih lanjut selama 7 hari kedepan," tegas Teguh.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sony Sandra pengusaha kontraktor Kediri menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui melakukannya di sejumlah lokasi.
(dra/dra)











































