Cegah Kecelakaan, KAI Dukung Penghapusan Perlintasan Kereta Sebidang

Cegah Kecelakaan, KAI Dukung Penghapusan Perlintasan Kereta Sebidang

Herianto Batubara - detikNews
Kamis, 19 Mei 2016 13:45 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kecelakaan di perlintasan kereta kembali terjadi. Kali ini di perlintasan di dekat Mangga Dua, Jakarta, TransJ dihajar kereta. Penyebabnya karena terlambatnya penutupan palang pintu kereta.

Lepas dari penyebab kecelakaan, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) berharap kecelakaan bisa dicegah. Salah satu solusinya dengan menghapus perlintasan kereta sebidang.

"Tidak hanya perlintasan sebidang yang merupakan daerah rawan kecelakaan, tapi sepanjang jalur KA pun sangat dilarang untuk digunakan sebagai tempat untuk jalan orang, sudah banyak korban baik luka-luka maupun meninggal dunia. Begitu juga dengan bangunan-bangunan disekitar, itu sangat berbahaya," jelas Kepala Humas Daop I KAI Bambang S Prayitno, Kamis (19/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyambut baik terkait dengan rencana Pemda DKI akan menghilangkan perlintasan KA sebidang secara bertahap, hal ini memang harus terus berjalan," tambah dia.

Menurut Bambang, pemahaman regulasi perlintasan sebidang serta perlintasan sebidang merupakan daerah rawan kecelakaan masih kurang dipahami masyarakat dan perlintasan sebidang antara jalan raya dengan jalur KA masih minim diketahui masyarakat.

"Perlintasan sebidang atau yang berpotongan langsung antara jalan Raya dengan jalan Rel KA, baik yang dijaga apalagi tidak dijaga, merupakan daerah rawan kecelakaan bahkan sering kali menimbulkan korban jiwa dan kerugian dari kedua belah pihak, PT.Kereta Api (Persero) mengalami kerugian kerusakan sarana serta prasarana, seperti lokomotif, gerbong/kereta, jalur KA serta kerugian terhambatnya perjalanan KA yang dengan tentu merugikan pengguna jasa /konsumen," terang dia.

"Sementara dari pengguna jalan raya berdampak fatal bisa saja terjadi kematian baik pengemudinya bahkan penumpang yang dibawanya," tambahnya.

Bambang melanjutkan bahwa perlintasan sebidang tersebut idealnya dibuat tidak sebidang, contohnya dibuat Fly over atau underpass, itu akan menyelesaikan masalah.

"Atau solusi lainnya beberapa perlintasan disekitarnya dibuat dikoneksikan jadi satu perlintasan," tutur dia.

Sementara  UU/23 th.2007 tentang perkertaapian menegaskan tentang aturan-aturannya sebagai berikut:

Pasal 91 (1) perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang
Pasal 92 (2) pembangunan jalan yg berpotongan langsung harus mendapat ijin pemilik prasarana (Pemerintah/Menhub)
Pasal 94 (1) utk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yg tidak berijin harus ditutup.

"Jadi adalah pandangan tidak tepat jika perlintasan sebidang KA itu beban tanggung jawabnya  ke PT.KAI, tugas kami menyelamatkan perjalanan KA karena jika terjadi sesuatu diperlintasan berdampak korban yg sangat banyak, Kereta Api tidak bisa berhenti untuk melakukan pengereman secara mendadak,  makanya UU memberikan proritas lebih pada perjalanan KA untuk didahulukan." Ungkapnya. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads