"Kenapa mengajukan JC karena Pak Bupati ingin mengungkap penanganan perkara di Polda Jabar," kata Pengacara Ojang Suhandi, Rohman Hidayat, Kamis (19/5/2016).
Rohman menjelaskan, kasus penanganan dugaan korupsi dana BPJS di Dinkes Subang oleh Polda Jabar berawal dengan ditetapkannya Kadinas Kesehatan Bupati Subang Budi Subiantoro dan Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Subang Jajang Abdul Kholik sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui pengacara Pak Budi bernama Nur Kholim, dulu Pak Ojang sudah menyerahkan uang sebagai kerugian negara Rp 1,4 miliar. Tetapi uang itu tidak ada kejelasannya sampai hari ini," ujar Rohman.
Keberadaan uang inilah yang ingin diungkap Ojang. Di ke mana kan, dan mengalir ke siapa saja. Ojang sudah mengungkapkannya di BAP.
"Pada saat penyidikan di Polda Jabar, dengan tersangka Pak Budi dan Pak Jajang, waktu itu muncul angka kerugian negara Rp 14 miliar. Disarankan Pak Nur kholim diserahkan saja 10 persennya, Rp 1,4 miliar," ungkap Nur.
"Masalahnya sekarang uangnya ada di mana? Jadi minta kejelasannya uangnya," lanjutnya.
Rohman menambahkan, total Rp 1,4 miliar tersebut penyerahan pertama dilakukan pada Oktober 2015 Rp 1 miliar dan yang kedua pada November 2015 sebesar Rp 400 juta.
"Ini coba diungkap, karena memang di sini ada uang yang sudah diserahkan," imbuhnya. (rna/dra)