"Memang kalau kita lihat beberapa perjalanan interpelasi 2014 akhir, masa DPRD itu juga sangat tidak pantas karena memang keinginan menjatuhkan Gatot lebih tinggi dibanding memperbaiki Pemprov Sumut karena hubungan enggak baik antara Gubernur dan Wakil Gubernur," ujar Ajib Shah di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016).
Sebagai Ketua DPRD dan Ketua Golkar interpelasi 2015 saat itu, Ajib mengaku sangat mengetahui persis kejadian tersebut. Ia menyebut tiga pimpinan DPRD Sumut dari Demokrat, Gerindra dan Hanura sangat bersemangat ingin mengajukan interpelasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ajib menyebut ia tidak menyetujui interpelasi dan meminta agar interpelasi diperbaiki. Bahkan Ajib menyebut ada yang menanyakan soal istri kedua Gatot terkait interpelasi itu yang dinilai Ajib tidak etis.
Ajib menyebut pernah ditemui oleh Wagub Sumut Tengku Erry karena tidak setuju dengan interpelasi. Menurut Ajib, Tengku Erry lebih memilih hak angket dari pada interpelasi.
"Tengku Erry ingin berjumpa dengan saya, saya terima di rumah, beliau sampaikan keinginan agar Partai Golkar interpelasi, tapi kalau boleh hak angket saja, keinginan beliau untuk menjatuhkan kalau saya jawab mau jadi gubernur lewat Pilgub saja jangan cara begini," kata Ajib.
Meski tidak setuju adanya interpelasi, Ajib menyebut tidak menerima uang suap dari Gatot untuk menolak interpelasi. Sebelumnya, Gatot memberikan uang komunikasi silaturahmi dengan anggota lintas fraksi untuk mencapai kesepakatan agar interpelasi terhadap Gatot bisa dibendung. Sebab Gatot membutuhkan dukungan dari 55 orang agar interpelasi tidak memenuhi kuorum.
Pada sidang sebelumnya, Ketua DPRD Sumatera Utara (nonaktif) Ajib Shah didakwa menerima duit Rp 1,195 miliar dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat Gubernur Sumut. Uang yang diterima Ajib Shah ditujukan untuk menyetujui pengesahan APBD Sumut.
Menurut Jaksa, duit tersebut diberikan Gatot agar Ajib memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.
Uang suap Rp 1,1 miliar menurut Jaksa KPK diterima Ajib beberapa kali. Gatot menyerahkan uang tersebut melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut Nurdin Lubis, Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, atau Kabiro Sekretariat Daerah Pemprov Sumut Baharuddin Siagian. Besaran duit yang diberikan bertahap ini berkisar mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 900 juta.
Selain kepada Ajib, Gatot juga memberikan 'uang ketok' kepada pimpinan DPRD Sumut lainnya yaitu Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, dan Kamaluddin Harahap.
'Uang ketok' diberikan dengan tujuan yang sama, yakni memuluskan persetujuan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 hingga 2015.
Atas perbuatannya, Ajib Shah dijerat dengan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
(khf/khf)











































