"Koleksi khusus, pemanfaatannya hanya minta izin saja. Tidak ada biaya sepeser apapun. Kalau untuk pendidikan penelitian akan kami beri akses. Tidak benar ada biaya di dalamnya," jelas Kepala Jasa Perpus Pusat dan Informasi, Titiek Kusmiyati dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (18/5/2016)
"Yang penting ada izin tentang pemanfaatan koleksi tersebut," tambah dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk memanfaatkan koleksi kami harus minta ke pustakawan mana koleksi yang dibutuhkan. Itu ada koran dan tidak hanya buku," tutup dia. (dra/dra)











































