"Kami menyampaikan tidak mungkin dimusnahkan. Bahwa isu Perpusnas memusnahkan tidak benar. Kami ada 500 judul aliran kiri," jelas Plt Kepala Perpusnas Dedi Junaedi di kantornya di Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Dedi sengaja menggelar jumpa pers untuk menepis isu yang beredar. Dia menegaskan, pihaknya merawat buku-buku tersebut. Tak ada juga yang namanya pengkategorian sebagai bacaan terlarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi juga menegaskan, Perpusnas tidak pernah memberikan dukungan pemusnahan buku-buku aliran kiri. Perpusnas hanya bersandarkan kepada UU.
"Dukungan atau setuju tidak ada itu. Kita hanya sesuai UU. Penyebutan koleksi khusus itu aturan dari DPR," tutup dia. (dra/dra)











































