Menurut Dolfie Rompas, hukuman tersebut bisa diterima karena terdakwa dalam fakta persidangan mengakui mengatur kedua kurirnya, Rojali Pajar Saputra dan Tuti Sudartika. Keduanya mengambil dan menyimpan narkoba atas perintah dari terdakwa.
"Fakta persidangan terdakwa mengakui melakukan pemufakatan jahat kasus narkoba," kata Dolfie di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (18/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya pasal yang digunakan adalah pasal 112 ayat (2) bukan pasal 114 ayat (2). Karena terdakwa hanya menjadi pesuruh John yang masih DPO untuk menyimpan narkoba, bukan memperjual belikan barang tersebut," ujar Dolfie.
"Persoalannya bukan masalah hukumannya tapi penentuan pasal yang kurang pas," lanjutnya.
Baca Juga: Sudah 2 Kali Ditangkap, Gembong Sabu 6,3 Kg Asal Nigeria Divonis 20 Tahun
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa beserta pengacaranya menyatakan akan pikir-pikir akan ajukan banding atau ikhlas divonis 20 tahun penjara.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan karyawan Ekspedisi Covenant Logistic bernama Wahidatun Solekhan saat mengecek paket dari China yang akan diterima salah satu kurir Arinze yang bernama Tuti Sudartika alias Dede Rosa yang ternyata berisi 1 paker berisi termos kecil yang berisi narkoba jenis kristal sabu seberat 100 gram. Selanjutnya, Wahidatun melaporkan temuannya Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan 4 koli paket sabu yang berisikan 63 buah termos kecil yang masing-masing berisi 100 gram sabu di Cibinong. Kurir lain bernama Rojali Pajar Saputra yang ditangkap di TKP kepada polisi mengatakan bahwa seluruh paket sabu tersebut diambil atas suruhan Arinze yang sedang berada di Lapas Salemba atas kasus narkoba. (imk/imk)