Eks Wakil Ketua MK: Putusan MK yang Larang Jaksa Ajukan PK Tidak Konsisten

Eks Wakil Ketua MK: Putusan MK yang Larang Jaksa Ajukan PK Tidak Konsisten

Rivki - detikNews
Rabu, 18 Mei 2016 18:31 WIB
Harjono/ Foto: admin
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan jaksa tidak berhak mengajukan peninjauan kembali (PK). Mantan Wakil Ketua MK, Harjono, mengatakan, putusan MK saat ini tidak konsisten dengan putusan MK sebelumnya yang menyatakan PK boleh diajukan berkali-kali.

Maksud Harjono soal putusan MK yang tidak konsisten adalah putusan MK yang mengabulkan gugatan eks Ketua KPK Antasari Azhar yang menyatakan PK boleh berkali-kali. Dalam putusan itu, MK yang diketuai oleh Hamdan Zoelva menyatakan, PK boleh berkali-kali demi kepastian hukum baik bagi penuntut umum atau pun terdakwa.

"Ini bertentangan dengan putusan yang sudah pernah diputus MK. Putusan yang menyatakan PK berkali-kali itu demi kepastian hukum, bukan masalah PK boleh diajukan oleh siapa," tegas Harjono, kepada detikcom, Rabu (18/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harjono mengatakan, putusan ini juga tidak belajar dari praktik proses hukum di Indonesia. Dia mencontohkan kasus yayasan Supersemar yang harus membayar Rp 4,4 triliun karena tindakannya merugikan negara. Di tingkat kasasi, putusan itu salah ketik.

Yayasan milik mantan presiden Soeharto itu harusnya dihukum membayar Rp 185 miliar tapi pada saat salinan putusan putusan itu berubah menjadi Rp 185 juta. Kasus ini membuat jaksa sebagai penggugat yayasan Supersemar kelimpungan. Alhasil, Jaksa Agung Basrief Arief mengajukan PK dan putusan itu diperbaiki oleh MA menjadi Rp 185 miliar pada Juli 2015 kemarin.

"Dengan adanya putusan MK seperti ini, hal seperti ini tidak bisa dilakukan lagi karena jaksa tidak boleh ajukan PK. Inilah yang mungkin luput dari panel MK kemarin yang menyatakan jaksa tidak boleh ajukan PK," ucapnya.

Harjono berpendapat, putusan ini juga tidak memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berpekera. Namun, dia tetap meminta semua pihak untuk menghormati putusan MK karena putusan tersebut bersifat mengikat.

Putusan yang menyatakan jaksa tak boleh mengajukan PK diketok pada Kamis (12/5). MK mengabulkan permohonan Anna Boentaran yang menggugat KUHAP. Anna merupakan istri terpidana korupsi Djoko S Tjandra yang hingga kini statusnya masih buron.

Anna meminta MK menafsirkan Pasal 263 ayat 1 KUHAP. Pasal itu berbunyi:

Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Anna meminta pasal itu ditafsirkan bahwa jaksa tidak berwenang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Siapa nyana, permohonan itu dikabulkan oleh MK. (rvk/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads