Dipanggil Jadi Saksi di Kasus Bupati Subang, Penyidik Polri dan Kejati Tak Hadir

Dipanggil Jadi Saksi di Kasus Bupati Subang, Penyidik Polri dan Kejati Tak Hadir

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 18 Mei 2016 18:25 WIB
Bupati Ojang Sohandi di gedung KPK Jalan (9/5/2016)/ Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - KPK terus mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti untuk melengkapi berkas tersangka Bupati Subang Ojang Suhandi dalam perkara dugaan gratifikasi. Hari ini, KPK memanggil empat orang saksi.

Empat saksi yang dimaksud antara lain Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (kejati) Jawa Barat Donny Haryono, jaksa pada Kejati Jabar Femi Irvan Nasution, Kepala Saksi Pidana Umum Kejari Garut Edward, dan TU Pengelola Bahan Informasi dan Publikasi Kejati Jabar Arief Koswara.

Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menyebut tak semua saksi untuk Ojang tersebut hadir. Donny dan Arief tak datang tanpa ada keterangan apapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Donny Haryono dan Arief Koswara tidak ada keterangan kenapa mereka berdua tidak hadir," ujar Yuyuk di KPK Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2016).

Yuyuk tak menjelaskan kenapa Arief dan Donny dipanggil penyidik. Hanya dia menegaskan bahwa keduanya yang merupakan penyidik Polri dan Kejaksaan Tinggi sedianya akan dimintai keterangan untuk dugaan gratifikasi OJS dan jaksa Fahri.

"Untuk terkait kasus OJS, penyidik Polri dan Kejaksaan Tinggi (yang) hari ini tidak hadir terkait dengan kasus yang untuk gratifikasi baik untuk OJS maupun untuk jaksa Fahri," jelasnya.

(rna/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads