"Hari Selasa (17/5) lalu, penyidik KPK kembali menyita sebuah motor Harley Davidson diduga hasil gratifikasi. Benda ini disita dari seorang saksi untuk OJS di Subang," kata Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di KPK Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2016).
Motor besar yang biasa disebut moge tersebut kini berada di parkiran basement KPK. Yuyuk masih menutup rapat-rapat siapa saksi yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Suap sebesar Rp 528 juta itu diberikan dari Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jabar.
KPK menduga duit Rp 528 juta adalah hasil kesepakatan antara Lenih yang merupakan istri dari terdakwa kasus korupsi, Jajang, dengan Devy serta seorang jaksa, Fahri. Namun Fahri telah dipindahtugaskan ke Semarang, Jawa Tengah. Uang tersebut bersumber dari Bupati Subang Ojang Sohandi agar namanya tidak terjerat perkara itu.
(Baca juga: KPK Sita Wrangler dan Vellfire Gratifikasi Bupati Subang Ojang) (rna/hri)