"Belum final, Jumat nanti finalnya," kata Agus usai bertemu Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016).
Menurut Agus, Kemenko Polhukam masih akan mempelajari apa yang sudah disampaikan hari ini. Untuk kasus yang sensitif, tidak bisa dalam sekali pertemuan langsung diambil keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah simposium tersebut juga merekomendasikan pengadilan HAM ad hoc untuk rekonsilasi kasus 1965?
"Pokoknya ini semua melalui bentuk non yudisial, dan non yudisial adalah rekonsiliasi," jawab Agus. (bpn/aws)











































