"Nggak ada pengaruh apa aja, dan tidak ada penolakan misal mau ngurus apa," kata Kadis Dukcapil Kota Bekasi Alexander Zulkarnaen, Rabu (18/5/2016).
Tercata ada 1.600 orang yang tak mengisi kolom agamanya. Mereka pun diperbolehkan karena memang kebijakan nasional mengatur hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua saya juga belum menemukan hambatan dari kepengurusan sesuatu dengan kondisi fisik e-KTP seperti ini, kalaupun ada hambatan akan dibantu penjelasannya dengan membuat surat keterangan yang ada," tambahnya.
Sejauh ini mereka yang tak mengosongkan kolom agama tak pernah mendapatkan kesulitan dalam urusan apapun.
"Sejauh ini tidak ada laporan yang masuk ke saya. ataupun hambatan yang dirasakan karena semua sudah mengerti juga," tutup dia. (edo/dra)











































