Soal Pertemuan di Rumah Aguan, Ongen Sangadji: Tanya Penyidiklah

Soal Pertemuan di Rumah Aguan, Ongen Sangadji: Tanya Penyidiklah

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 18 Mei 2016 16:18 WIB
Soal Pertemuan di Rumah Aguan, Ongen Sangadji: Tanya Penyidiklah
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Mohammad Sangadji alias Ongen kembali diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi di DPRD DKI Jakarta. Usai diperiksa, ia menyebut ditanya penyidik sebanyak 34 pertanyaan.

Ongen keluar gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2016) sekitar pukul 15.40 WIB. Ia dimintai keterangan untuk tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APLN) Ariesman Widjaja.

"Enggak ada spesial, masih yang kemarin. 34 (pertanyaan)," kata Ongen di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ongen tak menjelaskan lebih jauh mengenai materi pemeriksaannya hari ini. Mengenakan batik hitam putih, Ongen langsung menaiki mobilnya yang sudah menunggu di depan lobi KPK.

"Nanti tanya sama penyidiklah," ucapnya.

Ditanya mengenai pertemuan di rumah Sugiyanto Kusuma alias Aguan akhir tahun 2015 lalu, Ongen yang di pemeriksaan sebelumnya mengatakan hanya silaturahmi, kini justru meminta wartawan bertanya langsung ke penyidik.

"Tanya penyidik," elaknya.

KPK memang tengah mendalami soal pertemuan di rumah Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Selain Ongen, nama yang disebut hadir adalah Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik, dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi DPRD DKI Selamat Nurdin.

Aguan sendiri hanya bungkam saat ditanya soal pertemuan pada bulan Januari itu. Sementara Wakil Ketua DPRD Jakarta, M Taufik mengaku tidak ikut bertemu Aguan saat itu.

"Enggak, saya enggak pernah ketemu (Aguan)," ucap M Taufik usai pemeriksaan di KPK, Selasa (3/5).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yakni M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APLN) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APLN. Buntut dari kasus ini, akhirnya pengerjaan proyek reklamasi di utara Jakarta dihentikan sementara. (rna/aws)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads