Jaksa KPK Bersikukuh Rampas Aset Nazaruddin Rp 600 Miliar

Jaksa KPK Bersikukuh Rampas Aset Nazaruddin Rp 600 Miliar

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 18 Mei 2016 16:07 WIB
Jakarta - Nazaruddin mengajukan permohonan agar asetnya dikembalikan dan pemblokiran atas rekeningnya dibuka. Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo meminta majelis hakim mengesampingkan permohonan itu.

"Kami meminta pada pokoknya permohonan itu dikesampingikan karena masuk dalam perkara barang bukti dalam perkara ini dan seharusnya diputus dalam perkara ini," kata Kresno di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016).

Jaksa KPK yakin harta Rp 600 miliar yang diperoleh Nazaruddin diperoleh dari hasil pencucian uang dengan mempergunakan nama perusahaan-perusahaan Permai Grup dan atau mempergunakan nama orang lain yang berada di bawah kendali terdakwa. Hal itu dengan maksud untuk menyamarkan atau pun menyembunyikan asal-usulnya sebagai hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap aset-aset tersebut sudah kami tuntut agar dirampas untuk negara sebagaimana tuntutan kami bacakan dan diserahkan pada persidangan tanggal 11 Mei 2016," ucap Kresno.

Jaksa KPK malah meyakini, upaya Nazaruddin itu menunjukan merupakan pemilik sesungguhnya dari sejumlah aset yang diatasnamakan pihak lain tersebut (beneficial owner). Sehingga mempertegas terbuktinya dakwaan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan korupsi yang dilakukan terdakwa

"Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, kami berpendapat bahwa permohonan tersebut haruslah ditolak dan dikesampaingkan," pinta Kresno menegaskan.

Nazaruddin dituntut hukuman pidana penjara 7 tahun. Selain itu, jaksa KPK juga menuntut agar aset Nazaruddin senilai Rp 600 miliar disita negara. Jumlah sangat besar itu karena Nazaruddin dijerat pasal pencucian uang.

Dalam sidang dugaan korupsi dan pencucian uang Nazaruddin dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/5) lalu, jaksa membacakan aset-aset yang dituntut untuk disita. Mulai dari uang di rekening, properti, hingga saham di beberapa perusahaan.

Jaksa menyebut, aksi pencucian uang yang diduga dilakukan Nazaruddin dalam kurun waktu selama kira-kira 5 tahun sejak 2009 dapat mencapai Rp 1 triliun lebih. Meski yang diminta dirampas 'hanya' Rp 600 miliar, namun jumlah tersebut disebut jaksa merupakan jumlah yang lumayan karena ada 'gatekeeper' untuk harta Nazaruddin di Singapura.

Beberapa aset itu di antaranya yaitu:

1. Saham di berbagai perusahaan ratusan miliar rupiah.
2. Rumah di Jalan Pejaten Barat seluas 127 m2.
3. Satu unit apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan.
4. Tanah dan bangunan kantor di Warung Buncit, Jakarta Selatan.
5. Rumah di komplek LAN, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
6. Tanah dan bangunan di Bekasi.
7. Perkebunan di Riau senilai Rp 90 miliar.
8. Mobil Velfire
9. Ruko di Riau
10. Puluhan rekening bank yang berisi ratusan miliar rupiah. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads