Andri merupakan Kasubdit Perdata MA dan Kosidah merupakan staf kepaniteraan MA. Andri menjadi penghubung dengan klien, sedangkan Kosidah bertindak sebagai mata-mata perkara. Kosidah meminta sejumlah uang dengan bahasa sandi 'nomor sepatu'. Untuk meyakinkan calon klien, Andri dan Kosidah menyebut banyak hakim agung bisa dikondisikan olehnya.
Hakim agung Suhadi (dok.detikcom) |
Dalam percakapan itu, majelis yang paling dihindari adalah majelis yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar. Kosidah menjanjikan bisa mengatur majelis yang 'bersahabat' dengan menyebutkan sejumlah nama hakim agung ke Andri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun untuk nama PNS yang ikut disebut, bisa diperiksa internal MA oleh Badan Pengawas (Bawas) MA. Nantinya bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan terkait apabila terbukti melanggar aturan.
"Itu kan (percakapan) dibuka di persidangan, terserah yang berkompeten untuk menelusurinya," ucap Suhadi.
Salah satu yang disebut adalah Syamsul Rakan Chaniago. Hakim ad hoc tipikor tingkat kasasi itu telah membantah keras dan akan mempolisikan Andri dan Kosidah. Syamsul juga telah mengundurkan diri dari perkara yang diperdagangkan Andri yaitu nomor 2860 K/Pid.Sus/2015. Adapun nama-nama hakim agung lain yang disebut Andri belum bisa dikonfirmasi. (asp/nrl)











































Hakim agung Suhadi (dok.detikcom)