"Tadi pelapor (Koalisi Keselamatan BPK) diminta untuk memastikan pengaduan yang dilakukan pada April 2016," ujar perwakilan koalisi, Agus Sunaryanto, di Media Center Gedung BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (18/5/2016).
Agus mengapresiasi MKKE yang sudah memanggil Koalisi Keselamatan BPK terkait indikasi pelanggaran kode etik tersebut. Koalisi Keselamatan dimintai keterangan secara tertutup pada pukul 09.00-10.00 WIB.
"Laporannya terkait rangkap jabatan karena ketua BPK diduga sebagai direktur di perusahaan Sheng Yue. Kami juga merekomendasikan beberapa pihak yang punya kompetensi untuk dipanggil seperti jajaran Ditjen Pajak dan PPATK," ucap Agus yang aktivis ICW ini.
Agus meminta Majelis Etik memegang teguh profesionalitas, imparsialitas, integritas dan independensi dalam menegakkan kode etik BPK serta menerapkan prinsip keterbukaan dalam pemeriksaan maupun putusan sidang. Dia juga berharap proses pemeriksaan, persidangan dan putusan cepat demi kepentingan publik agar tidak mengganggu kinerja institusi BPK.
"Kami meminta keterbukaan seluas-luasnya kepada publik terhadap kinerja Majelis Kehormatan. Kasus ini bukan sebagai konsumsi internal BPK tapi juga ke masyarakat karena terlapor merupakan pejabat publik," kata Agus.
Agus menegaskan, tidak ada motivasi tertentu dalam pelaporan ini. Bahkan pihaknya melaporkan Harry bukan karena ketidaksukaan terhadap personal.
"Laporan dilakukan karena kasus Panama Papers. Kami akan kembangkan kasus ini, kalau bisa dilaporkan akan kita laporkan. Motivasi kami untuk menjaga kehormatan BPK," ucap Agus.
Roy Salam dari Indonesia Budget Center mengaku bangga bangga MKKE BPK memanggil terkait aduan mereka.
"Ada kemajuan dari Majelis Etik. Sebetulnya ini harapan bagaimana Majelis Etik dapat dikenal lebih luas oleh publik sehingga masyarakat bisa menyampaikan pelanggaran etik yang terjadi di dalam BPK. Secara umum ini proses awal penyampaikan secara lisan bagaimana bisa memverifikasi data-data awal yang kita berikan," ucap Roy.
Anggota MKKE yang memanggil mereka berjumlah 5 orang. Rinciannya 2 dari BPK, 2 akademisi dan 1 dari profesional.
"Semoga mereka bisa bekerja secara independen, tidak cuma dilaporkan kepada terlapor tapi juga ke publik untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada BPK," tutur Roy.
Mereka dipanggil untuk mengklarifikasi laporan mereka (Bisma/detikcom) |
Koalisi mengadukan Harry Azhar pada 26 April atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan Panama Papers. Pertama, koalisi menilai ada dugaan rangkap jabatan sebagai direktur Perusahaan Sheng Yue International dengan Ketua BPK.Β Kedua, ketidakjujuran Harry Azhar dalam menjelaskan kepemilikan dan posisinya di perusahaan tersebut. Ketiga, Harry Azhar dianggap tidak mematuhi UU karena tidak melaporkan harta kekayaannya terkait perusahaan Sheng Yue kepada KPK (LHKPN).
Ketiga dugaan pelanggaran ini terkait dengan aturan kode etik dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011. Salah satu yang disinggung dugaan rangkap jabatan yang merupakan larangan bagi anggota maupun pimpinan BPK.
(nwy/nrl)












































Mereka dipanggil untuk mengklarifikasi laporan mereka (Bisma/detikcom)