Layanan Ground Handling di Soekarno-Hatta Dibekukan, Lion Air Tempuh Upaya Hukum

Layanan Ground Handling di Soekarno-Hatta Dibekukan, Lion Air Tempuh Upaya Hukum

Rivki - detikNews
Rabu, 18 Mei 2016 11:40 WIB
Head of Legal Corporate Lion Air Harris Arthur Heddar (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan layanan jasa penumpang dan bagasi atau ground handling Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta. Lion Air tidak terima atas sanksi itu dan akan menempuh upaya hukum.

"Kami akan ambil upaya hukum baik pidana/perdata terhadap seluruh sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap Lion Air yang dibuat Dirjen Perhubungan Udara yang tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang," kata Head of Legal Corporate Lion Air Harris Arthur Hedar saat dihubungi detikcom lewat telepon, Rabu (18/5/2016).

"(Upaya hukum) salah satunya keputusan (pembekuan) ground handling termasuk memberikan sanksi dan membekukan rute baru," sambung Harris menegaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenhub membekukan layanan ground handling Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta menyusul kelalaian ground handling saat penumpang internasional dibawa bus ke terminal domestik.

"Berlaku mulai kemarin," jelas Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo, Rabu (18/5/2016). Lion diberi waktu lima hari untuk mencari solusi penyelesaian pembekuan jasa ground handling ini.

"Ini hanya ground handling saja. Kalau layanan jasa penerbangan tetap normal," tegas Suprasetyo. (rvk/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads