"Kami akan ambil upaya hukum baik pidana/perdata terhadap seluruh sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap Lion Air yang dibuat Dirjen Perhubungan Udara yang tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang," kata Head of Legal Corporate Lion Air Harris Arthur Hedar saat dihubungi detikcom lewat telepon, Rabu (18/5/2016).
"(Upaya hukum) salah satunya keputusan (pembekuan) ground handling termasuk memberikan sanksi dan membekukan rute baru," sambung Harris menegaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berlaku mulai kemarin," jelas Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo, Rabu (18/5/2016). Lion diberi waktu lima hari untuk mencari solusi penyelesaian pembekuan jasa ground handling ini.
"Ini hanya ground handling saja. Kalau layanan jasa penerbangan tetap normal," tegas Suprasetyo. (rvk/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini