"Tersangka kita tangkap setelah melakukan penipuan kepada puluhan warga dengan menjanjikan pekerjaan sebagai polisi atau bekerja di lingkungan Setukpa Polri. Setelah kita periksa ternyata gadungan," terang Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Joni S Nugraha, kepada detikcom di ruang kerjanya sekira pukul 09.45 WIB, Rabu (18/5/2016).
Barang bukti yang diamankan polisi |
Saat beraksi, pelaku selalu memakai setelan safari lengkap dengan topi bertuliskan pembina dan pistol mainan tersarung di pinggang. Kepada korban, dia memintai uang sejumlah Rp 4 juta hingga Rp 10 Juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pistol mainan dan topi pembina yang dipakai Derry |
Setelah penyerahan uang, pelaku membawa korban ke areal Setukpa Lemdikpol Polri di Jalan Bhayangkara. Ketika sudah mendekati kompleks Setukpa, pelaku melarikan diri. "Korban bawa mobil, sementara pelaku membawa motor. Ketika sudah dekat dengan areal Setukpa, pelaku melarikan diri dan menghilang," ujarnya.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tandas Joni. (trw/trw)












































Barang bukti yang diamankan polisi
Pistol mainan dan topi pembina yang dipakai Derry