Jakarta - Kemenhub membekukan layanan ground handling dua maskapai yakni Lion Air dan AirAsia. Untuk Lion Air hanya di Bandara Soekarno-Hatta dan untuk AirAsia hanya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar.
Menurut Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo, Rabu (18/5/2016) surat pembekuan sudah dikeluarkan pada 17 Mei dan langsung berlaku. Kedua maskapai diberi waktu lima hari untuk mencari solusi.
"Kami minta layanan untuk penumpang harus tetap bagus," kata Suprasetyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembekuan ini terkait dengan terjadinya insiden salah terminal yaitu penumpang internasional dari Singapura dibawa oleh bus dan diturunkan di terminal domestik. Akibatnya ada beberapa penumpang warga negara asing yang paspornya tak dicap Imigrasi. Setelah dilakukan pencarian, sekarang semua penumpang AirAsia telah menjalani proses Imigrasi, sedangkan penumpang Lion Air tersisa satu yang belum lapor Imigrasi yaitu WN Hongaria.
(dra/dra)