Penetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 03/2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri tertanggal 17 Mei 2016, seperti dikutip dari Situs Kementerian PANRB, Rabu (18/5/2016).
Tujuan SE itu untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadan. Dalam hal ini, para pegawai ASN, TNI, dan Polri diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya. Waktu kerja di kantor tetap optimal, di pihak lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
I. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis pukul: 08.00 – 15.00.
Waktu istirahat pukul: 12.00 – 12.30.
b) Hari Jumat pukul: 08.00 – 15.30.
Waktu istirahat pukul: 11.30 – 12.30.
II. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu pukul: 08.00 – 14.00.
Waktu istirahat pukul: 12.00-12.30.
b) Hari Jumat pukul: 08.00 – 14.30.
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
III. Jumlah jam kerja bagi instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan yakni 32 jam 30 menit per minggu.
Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1437 H Senin 6 Juni 2016 (nwy/nrl)











































