Sunny Tanuwidjaja Penuhi Panggilan KPK Soal Dugaan Suap Raperda Reklamasi

Sunny Tanuwidjaja Penuhi Panggilan KPK Soal Dugaan Suap Raperda Reklamasi

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 18 Mei 2016 10:07 WIB
Sunny Tanuwidjaja Penuhi Panggilan KPK Soal Dugaan Suap Raperda Reklamasi
Sunny Tanuwidjaja (Foto: Rachman Haryanto/detikFoto)
Jakarta - Sunny Tanuwidjaja memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi (MSN) di kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi di DPRD DKI Jakarta. Tiba di KPK, pria berkacamata itu tak berbicara banyak dan langsung masuk ke gedung KPK.

Sunny tiba di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2016) sekitar pukul 09.45 WIB. Mengenakan batik lengan pendek, ia hanya menebar senyum dan meminta wartawan menunggu selesai pemeriksaan.

"Nanti ya, nanti setelah BAP," kata Sunny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedikitnya, ini merupakan pemeriksaan ketiga untuk Sunny. Pada pemeriksaan sebelumnya ia juga diperiksa untuk tersangka M Sanusi yang merupakan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Selain Sunny, KPK juga memanggil satu saksi lain terkait kasus ini, yakni Anggota DPRD DKI Mohammad Sangaji (Ongen). Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka Ariesman Widjaya. Sementara itu M Sanusi dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL. M Sanusi ditangkap pada Kamis (31/3) dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan dalam 2 termin dari PT APL. (rna/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads