"Itu masih dalam proses penyelidikan, Polres Klaten sudah terima laporannya," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes A Liliek Darmanto saat dihubungi detikcom, Rabu (18/5/2016).
Liliek mengatakan, beberapa saksi juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, Liliek belum mengetahui kapan jadwal pemanggilan itu akan dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudin menuturkan bahwa kematian Siyono harus diusut secara tuntas. Meski Propam Polri sudah menjatuhkan sanksi kepada dua anggota Densus 88, proses mencari keadilan jangan berhenti.
"Teruskan sampai tuntas," kata Din di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).
Sementara itu, majelis sidang kode etik kasus kematian Siyono telah menjatuhkan hukuman kepada dua anggota Densus berinisial AKBP T dan IPDA H itu. Menurut Polri, pihaknya belum menemukan adanya unsur tindak pidana pada peristiwa itu.
"Kalau berkaitan pidana belum terlihat adanya unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa," Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar usai menghadiri FGD di PTIK, Jalan Tirtayasa,Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2016).
"Itu terkait pasal tindak pidana pembunuhan soal 338 dengan sengaja atau pasal 359, jadi belum ada (terlihat unsur pidana). Kita melihat yang bersangkutan sedang bertugas," sambungnya.
(idh/dha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini