Tentang perpanjangan masa berlaku SIM, Agung membandingkannya dengan perpanjangan masa berlaku paspor. Agung menyebut bahwa perpanjangan masa berlaku paspor terhitung 6 bulan sebelum habis waktunya.
"Sekarang sebagai perbandingan, punya paspor? Berlakunya berapa tahun? Perpanjangan harus berapa? 6 bulan sebelumnya kan? Kurang 3 bulan aja tidak boleh berangkat. Nah ini kita dibuat lebih baik lagi," kata Agung ketika berbincang dengan detikcom, Rabu (18/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ini kita perpanjangan itu bisa sebelumnya boleh, tahun yang sama boleh, dan berlakunya tidak mengurangi 5 tahun karena tergantung ulang tahunnya kan," kata Agung.
Apalagi, lanjut Agung, saat ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM tidak perlu kembali ke tempat asal. Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di mana pun.
"Proses perpanjangan kita sudah dipermudah boleh di mana saja, itu kan mempermudah, jadi masyarakat tidak ada alasan lagi kalau perpanjangan sulit," ujarnya.
Dalam Pasal 28 ayat 3 Peraturan Kapolri nomor 09 tahun 2012 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, disebutkan bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Untuk itu, masyarakat sebaiknya mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM setidaknya 14 hari sebelum masanya habis. Imbauan itu bertujuan agar masyarakat yang sudah memiliki SIM tidak membuat SIM baru ketika terlambat mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini