Pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan Kajari Bagan Bima Suparyoga kepada wartawan di Kota Bagan, Selasa (17/5/2016). Selain itu gelar jumpa pers itu juga dihadiri Kasi Intel Sri Odit Megonando dan Kasipidsus Ameinsyah.
Bima menjelaskan kasus dugaan korupsi ini terjadi di Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) Pemkab Rohil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka, lanjut Bima, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemeliharaan rutin berkala termasuk kendaraan dinas kebersihan.
"Mereka melakukan manipulasi pengunaan anggaran termasuk membuat anggaran fiktif," kata Bima.
Dugaan korupsi ini, sambungnya, dilakukan bersama-sama dalam anggaran APBD tahun 2015 . Akibat ulah 4 tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 2 miliar.
Dari hasil penyelidikan, kata Bima, pihaknya sudah menemukan dua alat bukti terkait dugaan korupsi tersebut.
"Sehingga dalam kasus ini, pihak kejaksaan menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18, UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI 20 tahun 2001 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun," tutup Bima. (cha/dhn)











































