"Samadikun hasil laporan dari Kejari Jakpus dia menyanggupi melunasi uang pengganti. Untuk sementara bersedia membayar setiap tahunnya Rp 42 M, jadi 4 tahun," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).
Arminsyah menyebut ini merupakan kesediaan dari Samadikun. Meski begitu, pihaknya masih mengupayakan pelunasan dapat dilakukan secepatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samadikun Hartono adalah mantan Komisaris Utama PT Bank Modern yang selama 13 tahun melarikan diri. Samadikun telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 169,4 miliar.
Samadikun, lanjut Arminsyah, akan mulai mencicil pada bulan Juni. Awal pembayaran akan dilakukan dalam 2 tahap.
"Bulan ini 2 kali (bayar), selanjutnya bulan depan satu kali 42 M. Jadi bulan ini, 21 kemudian 21 (miliar) setelah ini 42 M setiap tahun," pungkas Arminsyah.
Arminsyah menyebut penggantian kerugian negara secara dicicil tidak diatur dalam Undang-undang.
"Boleh-boleh saja, tapi kita tetap mencari aset dia, ada yang lain atau enggak. Nanti kita mnta bantuan intelijen," tutup dia. (dhn/dhn)











































