Kejagung: Samadikun Bersedia Mencicil Uang Pengganti Selama 4 Tahun

Kejagung: Samadikun Bersedia Mencicil Uang Pengganti Selama 4 Tahun

Kartika Sari Tarigan - detikNews
Rabu, 18 Mei 2016 00:33 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan Samadikun siap membayar kerugian negara yang ditimbulkannya. Arminsyah mengatakan terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut akan membayarnya secara menyicil selama 4 tahun.

"Samadikun hasil laporan dari Kejari Jakpus dia menyanggupi melunasi uang pengganti. Untuk sementara bersedia membayar setiap tahunnya Rp 42 M, jadi 4 tahun," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).

Arminsyah menyebut ini merupakan kesediaan dari Samadikun. Meski begitu, pihaknya masih mengupayakan pelunasan dapat dilakukan secepatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia sudah bersedia, ini kesediaan dia. Cuma kita minta Kajari lebih cepat lagi, untuk sebelum dia selesai menjalani pidananya bisa dilunasi," ungkap Arminsyah.

Samadikun Hartono adalah mantan Komisaris Utama PT Bank Modern yang selama 13 tahun melarikan diri. Samadikun telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 169,4 miliar.

Samadikun, lanjut Arminsyah, akan mulai mencicil pada bulan Juni. Awal pembayaran akan dilakukan dalam 2 tahap.

"Bulan ini 2 kali (bayar), selanjutnya bulan depan satu kali 42 M. Jadi bulan ini, 21 kemudian 21 (miliar) setelah ini 42 M setiap tahun," pungkas Arminsyah.

Arminsyah menyebut penggantian kerugian negara secara dicicil tidak diatur dalam Undang-undang.

"Boleh-boleh saja, tapi kita tetap mencari aset dia, ada yang lain atau enggak. Nanti kita mnta bantuan intelijen," tutup dia. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads