Masih segar di ingatan bahwa Novanto sempat tersandung masalah etik ketika menduduki jabatan Ketua DPR. Saat itu, Novanto disebut 'meminta saham' pada PT Freeport Indonesia.
(Baca juga: Roller Coaster Setya Novanto: Jatuh di DPR, Bangkit di Golkar)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Novanto sudah terpilih kan? Jadi ketua umum (Golkar). Kenapa (menghambat)? Kan semua orang harus sama di muka hukum. Itu jawabannya," kata Arminsyah kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).
Namun Arminsyah mengatakan bahwa perkara itu sampai saat ini masih diteliti. Bahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sempat menyampaikan bahwa perkara itu tengah diendapkan sementara waktu.
"Masih kita teliti, tapi pak Jaksa Agung sudah sampaikan sementara diendapkan. Nanti saja dulu," papar Arminsyah.
Penyelidikan, lanjut Arminsyah, belum bisa dilanjutkan karena beberapa kendala. Diantaranya saksi-saksi masih ada yang belum dimintai keterangan.
"Ada 1 belum dimintai keterangan, itu salah satunya (kesulitan), iya dan saksi ahli juga masih kita kaji kembali," jelas Arminsyah.
"Sementara (temuan pidana) belum bisa kita jawab, kita masih membutuhkan kelengkapan keterangan, karena inikan obrolan mereka bertiga," imbuh dia. (dhn/dhn)