"Untuk pasal yang kita kenakan itu masing-masing berbeda-beda karena perannya berbeda-beda," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso usai rekonstruksi di TKP, Jatimulya, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (17/5/2016).
Eko mengatakan, tersangka Rahmat Arifin alias Arif (23) yang sangat agresif dalam pembunuhan itu lantaran diduga kuat melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan. Adapun Arif dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUGP dan atau Pasal 285 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka RAL dikenakan pasal yang sama, hanya bedanya tidak dikenakan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan. "Khusus RAL ini karena masih di bawah umur, kami kedepankan juga Undang-Undang Perlindungan Anak," cetusnya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, meski ketiganya saling tidak mengenal satu sama lainnya, namun terlihat ada unsur perencanaan dalam perkara tersebut.
"Perencanaannya, salah satu tersangka menyuruh tersangka RAL untuk mengambil pisau untuk membunuh, tetapi RAL malah membawa cangkul. Kemudian tersangka Imam juga telah membawa garpu dari rumah yang kemudian digunakan untuk menyiksa korban," jelas Krishna.
Ketiga tersangka ditangkap tim gabungan dari Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta Polres Tangerang dan Polsek Teluknaga. Ketiganya ditangkap di Tangerang pada Sabtu (14/5) lalu.
(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini