MK Putuskan Jaksa Tak Bisa Ajukan PK, Ini Kata Pimpinan KPK

MK Putuskan Jaksa Tak Bisa Ajukan PK, Ini Kata Pimpinan KPK

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 17 Mei 2016 18:27 WIB
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa jaksa tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Jaksa Agung M Prasetyo pun bereaksi bahwa hal itu sama saja dengan memberikan perlindungan berlebih ke pelaku korupsi.

KPK yang juga memiliki unsur jaksa penuntut umum ikut angkat bicara. Namun Wakil Ketua KPK Laode M Syarif belum bicara banyak tentang hal tersebut.

"Saya ikuti sedikit tapi saya belum baca putusan, saya baca itu ada reaksi dari Jaksa Agung, diharapkan MK itu peka terhadap pelaku koruptor. KPK belum bisa mengeluarkan pernyataan resmi. Mudah-mudahan satu-dua hari ini," ucap Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Anna Boentaran yang menggugat KUHAP. Anna merupakan istri terpidana korupsi Djoko S Tjandra yang hingga kini statusnya masih buron.

Anna mengajukan permohonan penafsiran ke MK. Anna meminta MK menafsirkan Pasal 263 ayat 1 KUHAP. Pasal itu berbunyi:

Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Anna meminta pasal itu ditafsirkan bahwa jaksa tidak berwenang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Siapa nyana, permohonan itu dikabulkan.

"Pasal 263 ayat 1 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo," putus MK sebagaimana dikutip dari website MK, Jumat (13/5/2016).

Dengan putusan itu maka Pasal 263 ayat 1 haruslah dimaknai jaksa tidak berwenang mengajukan PK. Sebab bisa menimbulkan dua pelanggaran prinsip PK yaitu pelanggaran terhadap subjek dan objek PK. Subjek PK adalah terpidana atau ahli warisnya dan objek adalah putusan di luar putusan bebas atau lepas.

"Apabila memberikan hak kepada jaksa untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tentu menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak berkeadilan," cetus MK yang diketok secara bulat oleh 9 hakim konstitusi. (dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads