Uji kir dilakukan mulai Senin (16/5/2016) hingga hari ini. Kendaraan yang diuji kir ini tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI).
Mobil dijejer (Fida/detikcom) |
Mobil yang menjalani uji kir itu maksimal keluaran tahun 2011. Mobil-mobil yang diuji kir antara lain Innova, APV, dan Avanza tampak berjajar.
Mobil diperiksa satu per satu mulai dari administrasi atau surat-surat kendaraan, nomor mesin, dan seluruh bagian kendaraan. Biaya yang dikeluarkan meliputi Rp 87 ribu untuk biaya retribusi uji kir dan Rp 5 ribu untuk administrasi. Kendaraan yang lulus uji kir dipasangi stiker berukuran 15x20 cm. Kendaraan yang lolos uji kir itulah yang boleh beroperasi sebagai taksi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya Kir Rp 92 ribu (Fida/detikcom) |
Kepala Balai Kir Yana Broto Adi mengatakan, dari 30 mobil GrabCar yang diuji Senin kemarin, dua kendaraan tidak lolos. Satu karena ban depan gundul dan satu lagi karena SIM pengendara mati. Untuk hari ini, ada 30 kendaraan yang masih dalam proses uji kir.
Uji Kir dilakukan sebagai syarat sebagai sarana transportasi umum legal (Fida/detikcom) |
Ketua Koperasi GrabCar Ponco Seno mengatakan, uji kir ini sebagai bentuk kepatuhan para driver mematuhi peraturan pemerintah mengenai transportasi. Namun ada beberapa pengemudi yang masih bingung karena pemerintah meminta syarat kendaraaan harus balik nama dalam 6 bulan.
"Ini jadi pertimbangan bagi mereka yang mobilnya masih kredit. Tapi nanti kita cari jalan keluarnya bagaimana. Sementara kita jalani uji kir ini," kata Yana.
(nwy/nrl)











































Mobil dijejer (Fida/detikcom)
Biaya Kir Rp 92 ribu (Fida/detikcom)
Uji Kir dilakukan sebagai syarat sebagai sarana transportasi umum legal (Fida/detikcom)