"Hingga tadi malam, kami mendapat laporan sudah ada 12 orang meninggal akibat mengonsumsi miras oplosan," ujar Wakapolda DIY Kombes Pol Abdul Hasyim Ghani.
Hal ini disampaikan Ghani dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda DIY, Ring Road Utara, Sleman, Selasa (17/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau peraciknya masih kita dalami dan selidiki lebih jauh lagi," imbuhnya.
Dalam kemasan botol mineral 550 ml, miras oplosan tersebut dijual seharga Rp 15 ribu.Β Tersangka dijerat dengan KUHP pasal 204 dengan ancaman maksimal 15 tahun hingga 20 tahun.
Akibat peristiwa tersebut, Polda DIY bersama seluruh jajarannya melakukan operasi khusus penanggulangan penyakit masyarakat termasuk miras.
"Ini untuk mengurangi korban jatuh sia-sia. Kita imbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi lagi karena daya rusaknya sangat kuat," tuturnya. (sip/trw)











































