Percakapan BBM itu dibuka dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (17/5/2016). Dalam percakapan itu, terjadi pengaturan strategi agar hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa ringan. Salah satunya adalah menghindari majelis hakim yang dikenal galak.
"Mudah-mudahan majelisnya bukan AA (Artidjo Alkostar-red)," kata Andri kepada Kosidah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintahan, Mbak," jawab Andri.
"Nanti dilacak nomor kasasinya untuk penetapan. Mudah-mudahan bukan AA," jawab Kosidah.
Artidjo memang dikenal galak, bahkan dianggap aglojo oleh sebagian terdakwa. Sebab ia tidak segan-segan memperberat hukuman penjara para terdakwa korupsi seperti Angelina Sondakh, Sutan Bhatoegana hingga Udar Pristono.
Karena ada majelis algojo, maka muncul istilah majelis ATM. Bisa jadi, istilah ini sebagai kode ada majelis hakim yang mudah dinego atau enggan memberikan vonis berat terhadap terpidana korupsi. Sehingga para 'penyuap' diberi pilihan majelis yang 'bersahabat' itu oleh Andri-Kosidah.
"Sekarang Pak Syafruddin banyak nganggur. Maksud saya kan sama aja, nggak usah fokus majelis ATM, Mas," kata Kosidah.
Siapakah yang dimaksud dengan Syafruddin? Dan apa maksud majelis ATM? Sayang, dalam sidang itu majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mencecar materi BBM itu. Majelis hakim yang dipimpin oleh John Butarbutar memilih materi BBM itu tidak ditelisik lebih jauh.
Andri sendiri tidak membantah materi BBM tersebut dan mengakui itu percakapannya dengan Kosidah.
detikcom sudah mencoba mengkonfirmasi lewat telepon kepada Wakil Ketua MA Syarifuddin terkait percakapan di BBM tersebut tapi belum mendapatkan tanggapan. Demikian saat didatangi ke kantornya. (asp/nrl)