"Tersangka mengaku, selama dalam pelarian dia berada di dalam kawasan hutan dan perladangan orang tuanya. Untuk kebutuhan makanannya, dia memakan umbi-umbian," kata Kapolsek Padang Ulak Tanding, Kab Rejang Lebong, Bengkulu, Iptu Eka Chandra, kepada detikcom, Selasa (17/5/2016).
Eka menjelaskan, selama dalam hutan tersangka selalu berpindah-pindah. Dia merasa pergerakannya semakin menyempit karena polisi selama ini keluar masuk kawasan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JF adalah satu di antara 14 pelaku perkosaan terhadap gadis usia 14 tahun. Sebelumnya 12 tersangka sudah ditangkap. Sedangkan JF bersama temannya seorang lagi kabur. Kini tersisa satu pelaku lagi.
"Satu lagi masih kita buru," kata Eka.
Masih menurut Eka, tersangka JF mengaku sebagaimana tersangka lainnya. Dia ikut memperkosa korban.
"Tersangka mengaku dua kali ikut memperkosa," kata Eka.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini 7 orang sudah divonis 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong. Ke-7 terpidana statusnya anak di bawah umur. Sedangkan 5 pelaku lainnya statusnya sudah dewasa. (cha/trw)











































