"Tegasnya, klien kami tidak benar mendapatkan kembali hukuman pidana mati karena mengedarkan narkotika di dalam Lapas," kata kuasa hukum Ejika, M Afif Abdul Qoyim dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (17/5/2016).
Afif membenarkan bahwa kliennya dibawa BNN pada November 2012 dari LP Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap. Sepanjang November-Desember 2013, Ejike baru diperiksa satu kali tanpa ada pemeriksaan tambahan untuk penyidikan dan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ejike ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada 2 Agustus 2003 terkait peredaran heroin. Ejike dihukum mati lewat putusan PN Jakpus pada 6 April 2014 yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 22 Juni 2014 dan dikukuhkan oleh majelis kasasi pada 4 November 2004. Mahkamah Agung (MA) juga menolak permohonan PK Ejike pada 27 September 2007 oleh majelis hakim yang terdiri dari Parman Soeparman, Artidjo Alkostar dan Imam Harijadi. (asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini