Pengacara Tegaskan Ejike Belum Dua Kali Dihukum Mati

Pengacara Tegaskan Ejike Belum Dua Kali Dihukum Mati

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 17 Mei 2016 12:19 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Kuasa hukum Hemprey Ejike dari LBH Masyarakat menyatakan kliennya belum dihukum mati sebanyak dua kali. Ejika mendekam di LP di Nusakambangan dengan status terpidana mati dalam kasus narkoba.

"Tegasnya, klien kami tidak benar mendapatkan kembali hukuman pidana mati karena mengedarkan narkotika di dalam Lapas," kata kuasa hukum Ejika, M Afif Abdul Qoyim dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (17/5/2016).

Afif membenarkan bahwa kliennya dibawa BNN pada November 2012 dari LP Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap. Sepanjang November-Desember 2013, Ejike baru diperiksa satu kali tanpa ada pemeriksaan tambahan untuk penyidikan dan pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan perkara yang dituduhkan BNN kepada klien kami tidak pernah dilimpahkan ke penuntutan hingga kini," ucap Afif.

Ejike ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada 2 Agustus 2003 terkait peredaran heroin. Ejike dihukum mati lewat putusan PN Jakpus pada 6 April 2014 yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 22 Juni 2014 dan dikukuhkan oleh majelis kasasi pada 4 November 2004. Mahkamah Agung (MA) juga menolak permohonan PK Ejike pada 27 September 2007 oleh majelis hakim yang terdiri dari Parman Soeparman, Artidjo Alkostar dan Imam Harijadi. (asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads