Polisi: Polantas Boleh Menindak Walau Tak Pakai Papan Pengumuman Razia

Polisi: Polantas Boleh Menindak Walau Tak Pakai Papan Pengumuman Razia

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 17 Mei 2016 12:18 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Kegiatan operasi kepolisian, contohnya Operasi Patuh Jaya, wajib dilengkapi papan pengumuman pemeriksaan atau razia. Tetapi, kegiatan penindakan rutin yang dilakukan sehari-hari di luar operasi, boleh tidak menggunakan papan pengumuman.

"Kegiatan polisi itu ada yang namanya operasi dan ada juga kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari. Kalau operasi harus pakai papan pengumuman, tetapi kalau kegiatan rutin tidak pakai papan pengumuman juga tidak apa-apa," jelas Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukhm Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Selasa (17/5/2016).

Budiyanto mengatakan, di luar kegiatan operasi, polisi punya diskresi untuk melakukan penindakan seperti memberhentikan pengendara lalu lintas yang melanggar lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polisi boleh melakukan penindakan, kita kan diberikan kewenangan untuk menindak apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan pengendara," ungkapnya.

Penindakan itu, lanjut Budiyanto bisa dilakukan secara stasioner di pos-pos lantas atau dengan cara hunting. "Situasi lalu lintas itu kan dinamis, sesuai kerawanan, posisi petugas bisa berubah-ubah, tidak selalu harus di pos. Dia boleh hunting di tempat-tempat rawan," imbuhnya.

Soal surat tugas dalam melakukan penindakan, lanjut dia, adalah suatu keharusan bagi setiap anggota yang melakukan tugas baik penjagaan, pengaturan sampai penindakan.

"Ada dong (surat tugas), itu SOP dalam bentuk razia stasioner harus ada sprint tugas, papan razia, dan perwira pengawas. Harus ada papan karena menyangkut keamanan," lanjutnya.

Dan tentunya, setiap pengendara yang diberhentikan polisi juga boleh menanyakan surat tugas tersebut kepada polisi. "Boleh dong menanyakan surat tugas," pungkasnya. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads