Orangtuanya akhirnya mengantarkan JF ke polisi. Dan polisi, karena pelaku masih berusia 13 tahun tak dilakukan penahanan.
"Karena usianya masih dibawa 14 tahun sesuai undang-undang perlindungan anak, anak ini tidak bisa ditahan," terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Darmanto, Selasa (17/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama orang tuanya anaknya dititipkan ke Polres, kita akan tetap proses sama dengan tujuh tersangka lainnya," tegas Darmanto.
JF bersama 13 rekan lainnya memperkosa dan membunuh gadis 14 tahun awal April lalu. Mereka sebelumnya mengkonsumsi tuak. Kemudian saat gadis itu melintas setelah pulang sekolah, disergap diperkosa 14 orang dan dibunuh.
Tujuh pelaku yang masih remaja dan di bawah umur sudah divonis 10 tahun penjara dalam persidangan tertutup. Lima pelaku yang dewasa segera disidang. Kemudian JF akan diproses hukum, dan seorang lainnya masih buron. (dra/dra)











































