Polisi Persilakan Pengendara Laporkan Pemukulan di Ciputat: Tak Terbukti Ada UU ITE

Polisi Persilakan Pengendara Laporkan Pemukulan di Ciputat: Tak Terbukti Ada UU ITE

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 17 Mei 2016 09:54 WIB
Foto: istimewa/facebook
Jakarta - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tak gentar dengan ancaman pengguna facebook Wisnuhandy yang akan memperkarakan dugaan pemukulan oknum Polantas terkait insiden di Ciputat. Tapi bila tak terbukti, polisi akan melaporkan balik dengan UU ITE.

"Ya nggak ada masalah, silakan," kata Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Prayogo, Senin (16/5) malam.

"Pasti kita akan laporkan balik kalau tidak terbukti, sekarang kan ada ITE pencemaran nama baik melalui medsos," jelas Prayogo lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insiden yang diposting Wisnu di facebooknya terjadi pada Senin siang. Dia diberhentikan di perempatan Duren. Petugas menanyai surat-surat kendaraan bermotor Wisnu. Saat motornya dihentikan itu, Wisnu kemudian menanyai surat tugas Polantas itu karena tak ada pemberitahuan adanya razia atau pemeriksaan. Pertanyaan Wisnu berbuntut adu mulut dan sampai terjadi seperti yang dituturkan dia di postingan facebooknya.

Prayogo sudah membantah adanya pemukulan. Menurut dia, petugas saat itu bereaksi karena Wisnu yang disebutnya agresif.

Hingga akhirnya insiden itu ditengahi seorang petugas bernama Agus. Prayogo menegaskan, petugas Polantas yang berada di lokasi melakukan pemberhentian kendaraan bermotor Wisnu karena melihat adanya dugaan pelanggaran di depan mata, yang tentu petugas mesti bertindak.

"Dalam KUHAP ada dalam hal tertangkap. Makanya kita bicara konteks kasus ini kan ada pelanggar di muka kita bahwa dia melakukan," tegas dia. (mei/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads