Jaksa Minta Eks Bupati Indramayu Yance Suka Rela Menyerahkan Diri

Jaksa Minta Eks Bupati Indramayu Yance Suka Rela Menyerahkan Diri

Ferdinan - detikNews
Selasa, 17 Mei 2016 09:17 WIB
Yance saat sujud syukur di Pengadilan Tipikor Bandung usai divonis bebas (tya/detikcom)
Jakarta - Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance, dihukum 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pembebasan lahan. Namun, Yance belum juga dijebloskan ke penjara usai divonis tanggal 28 April 2016.

Kejati Jabar beralasan belum menerima surat perintah (SP) dari Kejari Indramayu untuk melakukan esekusi gabungan.

"Masih dipersiapkan ya, tentunya persiapan surat perintahnya, personelnya, dan rencananya seperti apa," kata Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali kepada detikcom, Senin (16/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raymond menyebut Kejati Jabar masih menunggu surat perintah penangkapan dari Kejaksaan Negeri Indramayu untuk melakukan eksekusi bersama. Kejati Jabar juga berharap bahwa Yance menyerahkan diri secara suka rela.

"Masih ditunggu surat perintah dari Kejari Indramayu, kita sedang persiapkan itu (SP). Kita lihat gimana perkembangannya kalau memang dia mau suka rela, saya sih berharap lancar," kata Raymond.

Kejati Jabar mengaku telah menerima surat petikan dari Pengadilan Negeri Bandung. Yance telah dicekal dari Indonesia sejak ia ditetapkan sebagai tersangka. Mengenai keberadaan Yance saat ini, Raymond menyebut telah ada tim yang bergerak melakukan pemantauan. Ia menyebut untuk kejahatan korupsi biasanya dieksekusi ke Sukamiskin Lp Sukamiskin, namun ia masih harus mengecek data.

Yance dihukum 4 tahun penjara di tingkat kasasi pada akhir April lalu. Sebelumnya ia divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Putusan itu diketok oleh ketua majelis kasasi hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan M Askin.

Vonis kasasi itu diketok pada 28 April 2016 kemarin. Majelis meyakini Yance melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diatur ayat 2 UU Tipikor sehingga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Vonis ini di atas tuntutan jaksa yang meminta Yance dihukum 18 bulan penjara. (fdn/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads