Yusril: Kenaikan Harga BBM Domain Kewenangan Pemerintah
Sabtu, 19 Mar 2005 12:50 WIB
Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diatur dalam Peraturan Presiden No.22/2005 merupakan domain kewenangan pemerintah. DPR tidak bisa mencampuri kewenangan ini.Hal ini disampaikan Yusril Ihza Mahendra menanggapi sebagian sikap fraksi di DPR yang menolak kebijakan kenaikan harga BBM dan menuntut pemerintah membatalkan Perpres No.22/2005 tentang kenaikan harga BBM."Saya tidak bisa menilai. Tetapi apabila alternatif yang ingin diusahakan adalah supaya pemerintah mencabut Perpres 22/2005, itu sebenarnya tidak merupakan domain dari kewenangan DPR untuk membawanya dalam paripurna. Itu masalahnya," ujar Yusril kepada detikcom.Yusril, yang ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (18/3/2005) malam, menyatakan dapat tidaknya DPR meminta pemerintah mencabut sebuah peraturan atau kebijakannya merupakan suatu problematik dalam hukum tata negara."Karena fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga negara itu tidak dapat saling dicampuri satu sama lain. Kecuali Mahkamah Agung Mahkamah Kosnstitusi tidak ada satu pun institusi atau lembaga negara yang dapat memerintahkan suatu kebijakan dicabut. Itu pun setelah melalui proses persidangan," papar Yusril.Karena itu, lanjut Yusril, kita harus memahami bahwa kewenangan antarlembaga negara ada hal-hal yang sebenarnya tidak bisa dimasuki. "Kenaikan harga BBM adalah masalah teknis dan kebijakan internal pemerintahan, jadi yang merupakan domain kewenangan pemerintah. Pihak DPR tidak bisa memasukinya." DPR dapat saja melakukan pengawasan. Bisa menyampaikan pandangan dan sarannya. Tetapi tidak bisa meminta atau mendesakkan sesuatu. "Sebenarnya DPR paham bahwa pemerintah mengeluarkan perpres dalam domain yang menjadi kewenagan presiden dan tidak dapat didesakkan oleh institusi lain untuk dicabut," demikian Yusril Ihza Mahendra.
(gtp/)











































