"Tidak ditahan karena ancaman hukuman kurang dari 1 tahun," ujar Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Prayoga Angga saat dikonfirmasi detikcom, Senin (16/5/2016) malam.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum (ditetapkan sebagai tersangka) kalau kernet," sambungnya.
Pihak kepolisian akan segera memeriksa pihak perusahaan lebih lanjut dalam waktu dekat. Seperti diketahui, truk trailer yang menabrak JPO berasal dari perusahaan ekspedisi, PT HMS. Sedangkan crane yang diangkut truk merupakan milik PT SSP.
"Insya Allah secepatnya, besok atau lusa," tutup Prayoga.
Truk bernomor polisi B 9026 BEA yang bermuatan crane menabrak JPO sekitar pukul 21.45 WIB, Minggu (15/5), tepat di depan jalur masuk rest area Jombang, Sawah Baru, Ciputat, Tangsel. Truk tersebut hendak menuju Jakarta dari arah BSD. Saat melintas di KM 7+600 Tol BSD, truk trailer yang sudah melewati 6 jembatan dengan ketinggian yang sama dengan JPO yang roboh.
Sebelum ini sopir truk trailer tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) lantaran pernah ditilang oleh Polantas Polda Jabar. Dampak dari insiden tersebut, JPO roboh. (aws/fdn)