Jadi Tersangka, Sopir Truk Trailer Penabrak JPO Tidak Ditahan

JPO Roboh di Tol BSD

Jadi Tersangka, Sopir Truk Trailer Penabrak JPO Tidak Ditahan

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Selasa, 17 Mei 2016 00:23 WIB
Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom
Jakarta - Marsan Simbolon (34), sopir truk trailer bermuatan crane yang menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO) di KM 7 Tol BSD, Serpong, Tangerang Selatan ditetapkan menjadi tersangka. Namun Marsan tidak ditahan oleh aparat kepolisian.

"Tidak ditahan karena ancaman hukuman kurang dari 1 tahun," ujar Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Prayoga Angga saat dikonfirmasi detikcom, Senin (16/5/2016) malam.

Marsan Simbolon (34) sopir truk trailer yang menabrak JPO hingga roboh di Tol BSD (Ahmad Ziaul Fitrahudin/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marsan dijerat Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Khusus untuk kernet, lanjut Prayoga, sampai dengan saat ini statusnya belum ditetapkan menjadi tersangka.

"Belum (ditetapkan sebagai tersangka) kalau kernet," sambungnya.

Pihak kepolisian akan segera memeriksa pihak perusahaan lebih lanjut dalam waktu dekat. Seperti diketahui, truk trailer yang menabrak JPO berasal dari perusahaan ekspedisi, PT HMS. Sedangkan crane yang diangkut truk merupakan milik PT SSP.

"Insya Allah secepatnya, besok atau lusa," tutup Prayoga.

Truk bernomor polisi B 9026 BEA yang bermuatan crane menabrak JPO sekitar pukul 21.45 WIB, Minggu (15/5), tepat di depan jalur masuk rest area Jombang, Sawah Baru, Ciputat, Tangsel. Truk tersebut hendak menuju Jakarta dari arah BSD. Saat melintas di KM 7+600 Tol BSD, truk trailer yang sudah melewati 6 jembatan dengan ketinggian yang sama dengan JPO yang roboh.

Sebelum ini sopir truk trailer tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) lantaran pernah ditilang oleh Polantas Polda Jabar. Dampak dari insiden tersebut, JPO roboh. (aws/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads