Rapat Paripurna Munaslub di BNDCC, Bali, Senin (16/5/2016), mulai memanas usai penjelasan rancangan tata tertib yang disusun steeting committee (SC) Munaslub Golkar. Ini terkait dengan aturan bakal calon yang harus mendapat dukungan minimal 30 persen pemegang hak suara.
Sejumlah peserta dari berbagai DPD memiliki pandangan sendiri soal istilah 'dukungan'. Mereka merasa dukungan tersebut harus diberikan melalui surat dukungan seperti pada munas sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sontak usulan tersebut mendapat sorakan dari peserta lain. Meski begitu, masih tetap ada beberapa perwakilan menyatakan hal yang sama. Yang paling vokal adalah dari NTT, bahkan perwakilan dari NTT bernama Supri selalu membela jika peserta menyoraki pihak pro surat dukungan.
"Saya tidak suka saling berteriakan," kata Supri.
Pro surat dukungan juga kembali datang dari perwakilan Aceh. "Format surat dukungan harus disediakan teman-teman panitia munaslub. Ditandatangani oleh masing-masing voters. Kalau Bakal calon sudah terpilih jadi calon silakan dipilih secara bebas, langsung," ucapnya.
Pihak yang tidak setuju dengan proses surat dukungan juga cukup banyak. Mereka jarang mendapat sorakan dari peserta lain ketika berbicara.
"Dalam tatib sudah disepakati bahwa proses dilakukan langsung, bebas, jujur dan rahasia. Tidak ada syarat lain yg bisa menghalangi kemerdekaan. Sehingga munas ini tidak akan meninggalkan konflik," terang perwakilan dari DIY.
Tak cuma soal surat dukungan, ada peserta yang juga menanyakan soal aturan yang jika hanya ada satu bakal calon yang mendapat suara 30 persen suara, maka langsung dinyatakan sebagai pemenang. Menurut perwakilan Sulsel itu tidak adil.
"Bisakah ditambah aturan pemegang suara kedua bisa masuk ke caketum. Naif kalau ketum hanya didukung 30 persen, masih ada 70 persen," beber dia.
Ketua Komite Pemilihan Rambe Kamarulzaman lalu menengahi hujan interupsi. Ia menjelaskan bahwa proses penjaringan sudah dilakukan dan soal 30 persen minimal dukungan, itu tidak melalui surat dukungan.
"Itu sudah lewat. Bakal calon sudah kampanye, debat kandidat, tidak ada yang meragukan itu. Jadi kenapa harus diributkan lagi soal surat dukungan? Panitia sudah menciptakan kerta suara. Ada nomor urut, foto, dan nama," terang Rambe.
"Jadi dipercayakan kepada pemegang hak suara. Kalau dibuka lagi soal surat dukungan, kita tidak akan selesai-selesai. Sudahlah, jangan diperpanjang," tambah dia. (elz/aws)











































