"Dari mulai pesawat dipandu masuk ke bandar udara ada aturannya, parkir di mana, dari mana yang atur bandar udara. Sudah ada SOP-nya. Yang antar sampai ke terminal, imigrasi, ada SOP-nya," tutur Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo.
Suprasetyo menyampaikan hal itu di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016) sore, setelah memintai keterangan Lion Air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, kesalahan salah terminal itu terjadi akibat sopir bus penumpang Lion Air membawa 40-an penumpang dari Singapura ke terminal 1 (domestik), padahal seharusnya dibawa ke terminal 2 (internasional) untuk proses imigrasi. Kasus ini mencuat setelah jadi perbincangan di media sosial pada Sabtu (14/5) malam. (nwk/nrl)










































