KPK: Saksi yang Dicegah Miliki Keterangan Ungkap Peran Nurhadi

KPK: Saksi yang Dicegah Miliki Keterangan Ungkap Peran Nurhadi

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 16 Mei 2016 20:08 WIB
KPK: Saksi yang Dicegah Miliki Keterangan Ungkap Peran Nurhadi
Sekretaris MA Nurhadi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Royani yang dicegah ke luar negeri diduga memiliki peran penting dalam pengusutan kasus suap diPengadilanNegeriJakarta Pusat (PN Jakpus).Royani merupakan PNS di Mahkamah Agung (MA).

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menyebut peran Royani penting untuk mengungkap peran penting sekretaris MA Nurhadi. Namun Royani telah 2 kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Dia memang diduga punya peran penting, punya keterangan dan juga bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap kasus ini," ucap Yuyuk di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).

"Untuk mengungkap keterlibatan Nurhadi juga?" tanya wartawan.

"Ya, termasuk itu," jawab Yuyuk.

Sebelumnya Yuyuk menyebut bahwa Royani merupakan orang dekat Nurhadi. Namun Yuyuk tidak menjelaskan lebih rinci hubungan keduanya.

Dalam perkembangan kasus, Royani telah 2 kali tidak hadir tanpa keterangan ketika dipanggil penyidik KPK. Ada dugaan bahwa Royani disembunyikan lantaran mengetahui banyak tentang perkara tersebut.

Atas hal tersebut, KPK masih berupaya melakukan penjemputan paksa terhadap Royani. Dia diketahui telah mangkir selama 2 kali yaitu pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016.

Royani diduga mengetahui tentang sejumlah hal penting berkaitan dengan perkara yang saat ini tengah diusut KPK. Kasus ini merupakan suap untuk pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

KPK baru menetapkan 2 orang tersangka yatu Doddy Aryanto Supeno selaku pemberi suap dan Edy Nasution selaku penerima suap. Edy adalah panitera PN Jakpus.

Dalam perkembangan perkara itu, nama sekretaris MA Nurhadi ikut terseret. Ruang kerja serta rumah Nurhadi di bilangan Kebayoran Baru telah digeledah. Bahkan ada upaya penghilangan barang bukti berupa uang dan dokumen ketika KPK menggeledah rumah Nurhadi.

(dhn/fdn)


Berita Terkait