Setneg Siapkan Jawaban untuk Judicial Review Perpres BBM
Sabtu, 19 Mar 2005 13:04 WIB
Jakarta -
Sekretariat Negara kini tengah mempersiapkan jawaban untuk perkara permohonan judicial review atas Peraturan Presiden No.22/2005 tentang kenaikan harga BBM di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan lima anggota Fraksi PAN DPR RI.Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, kepada detikcom di kompleks Istana Kepresidenan, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (18/3/2005) malam, menyatakan dalam MA No.1/2003 tentang Judicial Review, DPR memang bisa saja mengajukan permohonan."Tetapi pemerintah tetap akan didengar pendapatnya dalam persidangan. Karenanya itu Setneg tengah mempersiapkan jawaban untuk menguji Perpres No.22/2005 tidak bertentangan dengan UU No.24/2003 tentang APBN dan UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara," papar Yusril.Pemerintah, ujar Yusril, akan membuktikan bahwa argumen-argumen yang diajukan anggota F-PAN DPR, yakni Alvin Lie dan kawan-kawan, tidak benar. " Kita buktikan argumen-argumen yang sebaliknya dari yg diajukan Alvin Lie dan kawan kawan. Mungkin nanti tidak ada sidang terbuka. Sebenarnya saya lebih senang sidang terbuka."Namun dijelaskan Yusril, hingga kini pemerintah belum menerima pemberitahuan dari MA terkait permohonan judicial review ini. "Kami masih mengamati perkembangannya. Dalam sebuah dispute kan pihak-pihak yang bersengketa kan tidak dapat memutuskan sendiri. Tetapi dengan membawanya ke MA, semua pihak nanti akan mentaati putusannya," katanya.Dan, lanjut Yusril, sebelum ada putusan hukum MA yang bersifat tetap dan mengikat maka Perpres No.22/2005 tetap berlaku. Sebab dalam sidang judicial review tidak ada putusan sela atau penundaan sebagaimana kasus perdata.Ditanya tentang garis besarnya argumen pemerintah, Yusril menjelaskan pihaknya menafsirkan satu demi satu pasal-pasal dari UU Tata Keuangan Kegara dan UU APBN yang menyangkut asumsi APBN. "Seperti kita ketahui asumsi APBN tidak diatur dalam UU APBN. Melainkan dalam nota keuangan negara. Artinya Perpres No.22/2005 tidak mengubah UU APBN. Penetapan berapa harga minyak dipasaran tidak diatur dalam UU APBN," jelasnya. Menurut Yusril, yang dipermasalahkan adalah mengapa pemerintah tidak minta izin atau berkonsultasi ke DPR sebelum memutuskan untuk menaikkan harga BBM. Tapi pemerintah memang tidak harus berkonsultasi dengan DPR sebelum memutuskan suatu kebijakan. "Pada penjelasan UUD lama sebelum diamandemen ada disebutkan bahwa Presiden harus sungguh-sungguh memperhatikan suara DPR. Sekarang itu tidak ada lagi kata-kata itu. Presiden sekarang dipilih langsung oleh rakyat. Sama dengan 550 orang anggota DPR itu. Sama-sama punya legitimasi masyarakat," papar Yusril.Pembicaraan dengan DPR, menurut Yusril, hanya menyangkut perubahan asumsi APBN berkaitan dengan penambahan dana kompensasi social akibat kenaikan harga BBM. Sedangkan di dalam Perpres No.22/2005 yang dipermasalahkan, tidak ada disebutkan perubahan asumsi. "Jelas bahwa ini domain kewenangan presiden."
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































