30 Suporter Dihukum 1-1,5 Tahun dalam Kasus Bentrokan yang Tewaskan 2 Orang

30 Suporter Dihukum 1-1,5 Tahun dalam Kasus Bentrokan yang Tewaskan 2 Orang

Muchus Budi R. - detikNews
Senin, 16 Mei 2016 18:15 WIB
Solo - Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan hukuman antara 1 hingga 1,5 tahun penjara kepada 30 pendukung Surabaya United. Mereka dinyatakan terbukti melakukan perusakan barang dan penganiayaan hingga tewas terhadap dua Aremania (pendukung Arema Cronus) pada 19 Desember tahun lalu di wilayah hukum Polres Sragen, Jateng.

Sidang putusan digelar hari ini, Senin (29/5/2016), dibagi dalam 5 berkas dengan keseluruhan terdakwa mencapai 30 orang. Pembagian berkas terkait dengan keterlibatan masing-masing serta lokasi terjadinya tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Persidangan dilakukan oleh dua majelis hakin karena terkait dua lokasi kasus pidananya.

Kasus pidana yang terjadi di SPBU Jatikusumo, Sragen, dibagi dalam 3 berkas; 2 berkas untuk kasus perusakan barang dan 1 berkas untuk kasus penganiayaan terhadap orang. Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho. Sedangkan kasus di Nglorog dibagi dalam 1 berkas perusakan barang dan 1 berkas penganiayaan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dwi Hatmodjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis yang dijatuhkan masing-masing majelis hakim dalam perkara perusakan barang, yakni untuk tiga kelompok terdakwa yaitu Agus Dwi Prasetyo dan kawan-kawan, Malik Abdul Aziz dan kawan-kawan, dan M Jodi Martono dan kawan-kawan, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Mereka dinilai bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP karena terbukti merusak barang milik orang lain.

Sedangkan untuk kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap dua orang di dua tempat terpisah, masing-masing pelaku diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena dinilai melanggar Pasal 170 ayat (3) KUHP. Mereka adalah Ahmad Ardiansyah dan kawan-kawan sebagai pelaku penganiayaan di SPBU dan Rohmad Budi Prasetyo dan kawan-kawan sebagai pelaku penganiayaan di tambal ban Nglorog, Sragen.

Penasihat hukum dari kelompok Rohmad Budi Prasetyo, Satria Puji Hudiarso, mengatakan kliennya menerima putusan hakim. Meski demikian masih ada catatan khusus karena hingga saat ini polisi belum berhasil menangkap siapa pelaku utama penganiayaan hingga tewas itu. Pada perut korban terdapat luka tusukan senjata tajam. Padahal para kliennya mengaku hanya memukuli dengan tangan kosong. Polisi juga tidak berhasil menemukan senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban.

Bentrok antar suporter terjadi di Sragen 19 Desember tahun lalu. Dua supoter Arema Cronus Malang tewas setelah diserang pendukung Surabaya United saat melintasi Sragen hendak menuju Stadion Maguwoharjo, Sleman untuk mendukung Arema Cronus melawan Surabaya United dalam pertandingan Piala Sudirman. (mbr/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads