Sidang putusan digelar hari ini, Senin (29/5/2016), dibagi dalam 5 berkas dengan keseluruhan terdakwa mencapai 30 orang. Pembagian berkas terkait dengan keterlibatan masing-masing serta lokasi terjadinya tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Persidangan dilakukan oleh dua majelis hakin karena terkait dua lokasi kasus pidananya.
Kasus pidana yang terjadi di SPBU Jatikusumo, Sragen, dibagi dalam 3 berkas; 2 berkas untuk kasus perusakan barang dan 1 berkas untuk kasus penganiayaan terhadap orang. Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho. Sedangkan kasus di Nglorog dibagi dalam 1 berkas perusakan barang dan 1 berkas penganiayaan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dwi Hatmodjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap dua orang di dua tempat terpisah, masing-masing pelaku diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena dinilai melanggar Pasal 170 ayat (3) KUHP. Mereka adalah Ahmad Ardiansyah dan kawan-kawan sebagai pelaku penganiayaan di SPBU dan Rohmad Budi Prasetyo dan kawan-kawan sebagai pelaku penganiayaan di tambal ban Nglorog, Sragen.
Penasihat hukum dari kelompok Rohmad Budi Prasetyo, Satria Puji Hudiarso, mengatakan kliennya menerima putusan hakim. Meski demikian masih ada catatan khusus karena hingga saat ini polisi belum berhasil menangkap siapa pelaku utama penganiayaan hingga tewas itu. Pada perut korban terdapat luka tusukan senjata tajam. Padahal para kliennya mengaku hanya memukuli dengan tangan kosong. Polisi juga tidak berhasil menemukan senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban.
Bentrok antar suporter terjadi di Sragen 19 Desember tahun lalu. Dua supoter Arema Cronus Malang tewas setelah diserang pendukung Surabaya United saat melintasi Sragen hendak menuju Stadion Maguwoharjo, Sleman untuk mendukung Arema Cronus melawan Surabaya United dalam pertandingan Piala Sudirman. (mbr/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini