KPK Cecar Kadis Kelautan DKI soal Pembangunan Pulau G di Depan Pelabuhan

KPK Cecar Kadis Kelautan DKI soal Pembangunan Pulau G di Depan Pelabuhan

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 16 Mei 2016 17:13 WIB
KPK Cecar Kadis Kelautan DKI soal Pembangunan Pulau G di Depan Pelabuhan
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta, Darjamuni, mengaku sempat ditanya penyidik KPK tentang pembangunan Pulau G di proyek reklamasi. Pulau G dibangun oleh PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.

"Ya lanjutan saja karena kemarin saya sudah diperiksa masalah perda zonasi karena itu berkaitan dengan SKPD kami dan kelautan," ucap Darjamuni di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).

"Tapi sempat dikaitkan dengan rencana pembangunan Pulau G karena Pulau G persis berada di depan pelabuhan perikanan yang di bawah pengelolaan kami," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun menjelaskan bahwa pembangunan itu sah-sah saja asalkan tidak mengganggu alur keluar masuk pelabuhan. Selain itu ada beberapa aset tanggul yang tergangggu.

"Saya bilang silakan saja tapi jangan sampai alur keluar masuk pelabuhan terganggu dan ada beberapa aset seperti tanggul juga akan terkena dampak diselesaikan dengan Pemprov DKI dalam hal ini BPKAD hanya itu saja," ucapnya.

Darjamuni kemudian mengaku bahwa pemeriksaan terhadap dirinya hanya tambahan dari pemeriksaan sebelumnya. Dia mengaku hanya ditanya sebanyak 7 pertanyaan seputar pelabuhan.

"Kalau saya karena hanya tambahan hanya sekitar 7 pertanyaan saja, tapi pertanyaan berkaitan dengan pelabuhan saja," kata Darjamuni.

Dalam kasus ini, KPK tengah mendalami tentang proses penetapan tambahan kontribusi 15 persen yang disebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan payung hukum berupa 'perjanjian preman'. Ahok pun mengakui bahwa pihak PT Agung Podomoro Land baru membayar sebagian dari tambahan kontribusi tersebut meski pasal mengenai hal itu belum disahkan melalui rancangan Peraturan Daerah (raperda). (dha/aws)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads