Peristiwa ini terjadi pada awal Juli 2015. Ketika itu, GT yang merupakan anak kedua dari tiga bersaudara dianiaya oleh ibu kandungnya karena GT tidak mau pulang ke rumahnya. Alasan GT tidak mau pulang karena GT mengaku suka dimarahi ibunya. Alhasil, Sharron marah karena sikap GT yang tak mau pulang dan menggores tangan anaknya pakai gergaji.
Kasus berlanjut ke persidangan. Jaksa menuntut Sharron dengan hukuman 3 bulan penjara. Sharron dianggap melanggar pasal 80 ayat 1 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Tapi hakim berkata lain, hakim tak sependapat dengan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan ini, Sharron belum menentukan sikap. Kedua jaksa penuntut umum pun menyatakan hal yang sama, untuk pikir-pikir atas kejadian ini. (rvk/rvk)