Ibu yang Gores Tangan Anaknya dengan Gergaji Divonis 1 Tahun Bui

Ibu yang Gores Tangan Anaknya dengan Gergaji Divonis 1 Tahun Bui

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 16 Mei 2016 17:07 WIB
Leasa Sharron Rose / Foto: Jabbar/detikcom
Jakarta - Leasa Sharron Rose (48), menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sharron diduga menggores tangan anak kandungnya yang berinisial GT (12) dengan gergaji.

Peristiwa ini terjadi pada awal Juli 2015. Ketika itu, GT yang merupakan anak kedua dari tiga bersaudara dianiaya oleh ibu kandungnya karena GT tidak mau pulang ke rumahnya. Alasan GT tidak mau pulang karena GT mengaku suka dimarahi ibunya. Alhasil, Sharron marah karena sikap GT yang tak mau pulang dan menggores tangan anaknya pakai gergaji.

Kasus berlanjut ke persidangan. Jaksa menuntut Sharron dengan hukuman 3 bulan penjara. Sharron dianggap melanggar pasal 80 ayat 1 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Tapi hakim berkata lain, hakim tak sependapat dengan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan denda 60 juta dengan ketentuan. Jika denda tidak dibayar diganti hukuman subsider penjara selama 1 bulan penjara," tutur ketua majelis hakim Nelson Sianturi, membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jl. Ampera, Senin (16/5/2016).

Atas putusan ini, Sharron belum menentukan sikap. Kedua jaksa penuntut umum pun menyatakan hal yang sama, untuk pikir-pikir atas kejadian ini. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads