Mengintip Harta Sitaan Rp 30 Miliar Terpidana Korupsi 15 Tahun Penjara

Mengintip Harta Sitaan Rp 30 Miliar Terpidana Korupsi 15 Tahun Penjara

andi saputra - detikNews
Senin, 16 Mei 2016 12:31 WIB
Mengintip Harta Sitaan Rp 30 Miliar Terpidana Korupsi 15 Tahun Penjara
Chirs Sridana (andi/detikcom)
Madiun - Sejumlah harta Chris Sridana senilai Rp 30 miliar disita jaksa. Belakangan, Chris cukup mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 20 miliar, selain hukuman 15 tahun penjara. Ada selisih Rp 10 miliar.

"Aset yang disita nilainya lebih dari Rp 30 miliar. Sampai hari ini belum ada lelang, belum ada eksekusi (atas asetnya itu)," ucap Chris yang mengenakan baju biru lengan panjang bertuliskan warga binaan LP Madiun, Jawa Timur, Minggu (15/5/2016).

Chris merupakan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali (PSB), perusahaan yang mengelola parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai 2008-2010. Anak buahnya mengakali sistem komputer perparkiran sehingga uang yang disetor ke kas PT Angkasa Pura I tidak sesuai dengan jumlah kendaraan yang masuk. Kejaksaan Agung mengusut dan mendakwa Chris melakukan tindak pidana korupsi. Dalam proses penyidikan itu, jaksa menyita aset Chris. Berikut beberapa di antaranya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Sertifikat atas tanah kapling nomor SHM No 5392 dan tanahnya di Kelurahan Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.

2. Sertifikat atas tanah kapling nomor SHM No 2048 dan tanahnya di Kelurahan Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.

3. Sertifikat atas tanah kapling nomor SHM No 2000 dan tanahnya di Kelurahan Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.

4. Sertifikat atas tanah kapling nomor SHM No 1963 dan tanahnya di Kelurahan Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.

5. 1 Kapling tanah ± 625 M2 yang terletak di Pererenan.

6. 1 Kapling tanah ± 300 M2 yang terletak di Tuban-Kuta.

7. 1 Kapling tanah ± 155 M2 yang terletak di Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

8. 1 Kapling tanah ± 150 M2 yang terletak di Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

"Rumah, tanah, aset sudah diambil. Keluarga sudah kembali orang tua. Rumah dipasangi plang besar-besar," cerita Chris.

Chris dihukum 15 tahun penjara di tingkat kasasi oleh majelis hakim yang terdiri Zaharuddin Utama, Abdul Latif dan Syamsul Rakan Chaniago pada 8 Juli 2014.

"Saya sempat tanya ke pengadilan, disebutkan pengadilan waktu itu, dari semua lokasi cuma 2 yang terdaftar di pengadilan. Lainnya nggak. Saya berpikir positif," tutur Chris. (asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini