Jaksa Tuntut Hak Politik Dewie Yasin Limpo Dicabut Selama 3 Tahun

Jaksa Tuntut Hak Politik Dewie Yasin Limpo Dicabut Selama 3 Tahun

Nur Khafifah - detikNews
Senin, 16 Mei 2016 14:20 WIB
Dewie Yasin Limpo/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI non aktif Dewie Yasin Limpo dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta agar hak pilih Dewie dicabut.

"Meminta agar majelis hakim mencabut hak memilih dan dipilih bagi terdakwa 1 (Dewie Yasin Limpo) selama 3 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Kiki Ahmadyani di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).

Jaksa menilai, sebagai anggota DPR, perbuatan korupsi yang dilakukan Dewie telah mencederai amanah rakyat. Sebagai pejabat publik, Dewie seharusnya mengakomodir keinginan rakyat dan bukan sebaliknya, justru mencuri uang rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan diminta dicabutnya hak politiknya, Dewie terancam tidak bisa mengikuti pemilu atau pun menjadi peserta pemliu selama 3 tahun.

Namun demikian Dewie dan staf ahlinya Bambang Wahyuhadi tidak mengakui perbuatannya. Keduanya juga tidak menyesali perbuatan korupsi yang telah dilakukan.

Jaksa menyebut, Dewie Yasin Limpo menerima duit senilai SGD 177.700 dari Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiady Jusuf. Duit yang diterima anggota Komisi VII DPR nonaktif ini terkait proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Pada 19 Oktober 2015, Irenius dan Setiady bertemu Ine kembali membicarakan dana pengawalan yang akan diserahkan Rp 1,7 miliar dalam bentuk Dollar Singapura.

Penyerahan uang akhirnya dilakukan pada 20 Oktober 2015 di Resto Baji Pamai Mal Kelapa Gading Jakut. Setiady menyerahkan uang sebesar SGD 177.700 kepada Ine dan sebagai jaminan dibuat surat pernyataan yang isinya uang akan dikembalikan apabila Setiady gagal menjadi pelaksana pekerjaan.

Selain itu, Setiady juga menyerahkan uang SGD 1.000 ke Ine. Beberapa saat setelah penyerahan uang tersebut, Irenius, Setiady, Ine, Bambang dan Dewie Limpo ditangkap petugas KPK.

Dewie Limpo, Ine dan Bambang dijerat pidana dengan Pasal 12 juruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (kff/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads